Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2013 01:33:33
Dietta Kurnia Sari
64.242 Kali Dibaca
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 5 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
DAFTAR NAMA PENGURUS BPD
DESA KAUMAN, KECAMATAN BOJONEGORO, KABUPATEN BOJONEGORO
NO. | JABATAN | NAMA PEJABAT | No. HP |
1. | Ketua | S U T O Y O | 085784986293 |
2. | Wakil Ketua | G. SUPRAYITNO | 085233719977 |
3. | Sekretaris | SURADI | 081238481796 |
4. | Anggota | 1. MOCH. ROMELAN, S.Pd. | 082330285595 |
2. MOCH. YAHYA, SE. | 085231873991 | ||
3. A. NASIR ICHWAN | 081230719298 | ||
4. BUDI YULIANTO |