Selamat Datang Di Website Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro...

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

30 Juli 2013 01:33:33  Dietta Kurnia Sari  64.242 Kali Dibaca 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 5 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA KAUMAN, KECAMATAN BOJONEGORO, KABUPATEN BOJONEGORO

NO. JABATAN NAMA PEJABAT No. HP
1. Ketua S U T O Y O 085784986293
2. Wakil Ketua G. SUPRAYITNO 085233719977
3. Sekretaris SURADI 081238481796
4. Anggota 1. MOCH. ROMELAN, S.Pd. 082330285595
    2. MOCH. YAHYA, SE. 085231873991
    3. A. NASIR ICHWAN 081230719298
    4. BUDI YULIANTO  

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BLT DD 2022 Ketahanan Pangan Hidroponik
Ketahanan Pangan Hewani Kantibmas Desa
SDGS Desa PPKM
Desa Cantik Penganganan Stunting
Damisda Rumah Perdamaian
Pengaduan
Survei Kepuasan Masyarakat

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. MH. Thamrin No.82 A Bojonegoro
Desa : Kauman
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62113
Telepon : 0353884384
Email : admin@kauman-bojonegoro.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:365
    Kemarin:156
    Total Pengunjung:653.956
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:98.80.143.34
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial