You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Kauman
Desa Kauman

Kec. Bojonegoro, Kab. Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang Di Website Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro...

Badan Permusyawaratan Desa

Dietta Kurnia Sari 30 Juli 2013 Dibaca 64.261 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 5 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

DAFTAR NAMA PENGURUS BPD

DESA KAUMAN, KECAMATAN BOJONEGORO, KABUPATEN BOJONEGORO

NO. JABATAN NAMA PEJABAT No. HP
1. Ketua S U T O Y O 085784986293
2. Wakil Ketua G. SUPRAYITNO 085233719977
3. Sekretaris SURADI 081238481796
4. Anggota 1. MOCH. ROMELAN, S.Pd. 082330285595
    2. MOCH. YAHYA, SE. 085231873991
    3. A. NASIR ICHWAN 081230719298
    4. BUDI YULIANTO  
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image