Selamat Datang Di Website Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro...

Artikel

Pemerintah Desa

23 Juni 2021 17:39:56  Dietta Kurnia Sari  5.452 Kali Dibaca 

Susunan Organisasi Pemerintah Desa Kauman

Berdasar pada Peraturan Desa Kauman Nomor 04 Tahun 2017 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah (SOTK) Desa Kauman, Berikut daftar nama Pemerintah Desa Kauman

Kepala Desa Kauman

YULIA PDA, S.E.

JL. MH. THAMRIN GG. MODIN 16 DESA KAUMAN

0852-5871-5177

 Kepala Desa

Riwayat Pendidikan :

SDN Montong Sekar 1

SMP N 3 Tuban

SMU N 1 Tuban

S1 Fak. Ekonomi UPN Veteran Surabaya

Sekertaris Desa Kauman

MAR ATUS EVA RAHMADANI

JL. AHMAD DAHLAN NO.79A DESA KAUMAN

0857-0653-5428

 

 Sekretaris Desa

Riwayat Pendidikan : 

SDN Pacul 1 Bojonegoro

SMPN 2 Bojonegoro

SMAN 2 Bojonegoro

S1 Fak Mipa IKIP PGRI Bojonegoro

Kaur Tata Usaha dan Umum

DIETTA KURNIA SARI

JL. AHMAD DAHLAN NO.32 DESA KAUMAN

0852-3530-9596

 

 Kaur TU

Riwayat Pendidikan : 

SDN Kadipaten II Bojonegoro

SMPN 1 Bojonegoro

SMAN 1 Bojonegoro

S1 Fak. Pertanian Univ. Brawijaya

Kasi Pelayanan

IRA ARIANTI

JL. MH. THAMRIN GG. MODIN NO. 09 DESA KAUMAN

0816-1562-5626

 

Kasi Pelayanan

Riwayat Pendidikan : 

SDN Kauman 1 Bojonegoro

SMPN 1 Bojonegoro

SMAN 1 Bojonegoro

S1 Fak Mipa IKIP PGRI Bojonegoro

Kaur Keuangan

KUSRINI

JL. MH. THAMRIN GG. MODIN NO. 06 DESA KAUMAN

0822-4564-3445

 

 Kaur Keuangan

 Riwayat Pendidikan : 

 SDN Kauman 5 Bojonegoro

SMPN 2 Bojonegoro

SMEAN Bojonegoro

Kasi Pemerintahan

AYU FITRIANA

JL. MH. THAMRIN GG. MAWAR LORONG I/04 DESA KAUMAN

0813-1813-6581

 

  Kasi Pemerintahan

Riwayat Pendidikan : 

SDN Kadipaten II Bojonegoro

SMPN 1 Bojonegoro

SMAN 1 Bojonegoro

S1 Fak Ekonomi IPB

Kasi Kesejahteraan Masyarakat

SURYANTINI

JL. AGUS SALIM  GG. RIAS 39  DESA KAUMAN

0812-2844-1608

 

 Kasi Kesra

 Riwayat Pendidikan : 

SDN Kauman 2 Bojonegoro

SMPN 2 Bojonegoro

SMAN 3 Bojonegoro

D2 Unov. Terbuka Bojonegoro

Kaur Perencanaan

ANRYZA

JL. P.SURDIRMAN 22A DESA KAUMAN

0811-339-1535

 

 

 Kaur Perencanaan

Riwayat Pendidikan : 

 SDN Kepatihan Bojonegoro

SMPN 1 Bojonegoro

SMAN 4 Bojonegoro

D3 Fak Teknik Univ. Negeri Malang

S1 Fak Teknik Univ. Negeri Malang

Staff Desa I

LILIK SUMANTONO

JL. KH. ACH. DAHLAN DESA KAUMAN

0852-2447-3856

 

 Staf Desa

 Riwayat Pendidikan :

SDN 1 Banjarejo Bojonegoro

SMEP Bojonegoro

SMEA Bojonegoro

Staff Desa II

FAJAR HISYAM ROMADLON

JL. MH. THAMRIN GG. MODIN NO. 23 DESA KAUMAN

0812-3012-0715

 

 Staf Desa II

 Riwayat Pendidikan :

SDN Kadipaten 1 Bojonegoro

SMPN 2 Bojonegoro

SMAN 2 Bojonegoro

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Desa dan Perangkat Desa 

No. Jabatan   Tugas Pokok dan Fungsi
 1 Kepala Desa    
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, yang meliputi tata praja pemerintahan desa, penetapan produk hukum didesa, pembinaan urusan pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, serta penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan yang meliputi pembangunan sarana dan prasarana perdesaan serta pembangunan bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, yang meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, yang meliputi tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

 

Sekretaris Desa    
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrsi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan

 

 3 Kasi Pemerintahan    
  1. Pelaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. Penyusun rencana regulasi Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;
  5. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan  administrasi pertanahan tingkat Desa;
  6. Penataan dan pengelolaan wilayah;
  7. Pendataan dan pengelolaan profil Desa;
  8. Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;
  9. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pemberian informasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  10. Pelayanan kepada masyarakat;
  11. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  12. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

 4 Kasi Kesejahteraan    
  1. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat;
  2. Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;
  3. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasarana pembangunan Desa;
  4. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat dibidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna;
  5. Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa  serta  Peraturan  Desa  lainnya  sesuai bidang tugasnya;
  6. Pelayanan kepada masyarakat;
  7. Penyusun laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  8. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.

 

 5 Kasi Pelayanan    
  1. Penyuluhan dan motivasi terhadap hak dan kewajiban masyarakat;
  2. Peningkatkan upaya partisipasi masyarakat ;
  3. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;
  4. Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai  sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;
  5. Perencanaan, pelaksanaan,  pengendalian dan evaluasi kegiatan keagamaan;
  6. Penyiapan  konsep  Rancangan  Peraturan  Desa sesuai bidang tugasnya;
  7. Pelayanan kepada masyarakat;
  8. Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;
  9. Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  10. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan  dan  tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan
  11. Pelaksanaan fungsi lain yang  diberikan Kepala Desa.

 

 6 Kaur Keuangan    
  1. Pengurusan administrasi keuangan;
  2. Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
  3. Verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

 7 Kaur Tata Usaha & Umum    
  1. Tata naskah dan administrasi surat menyurat;
  2. Arsip dan ekspedisi;
  3. Penataan administrasi Perangkat Desa;
  4. Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor;
  5. Penyiapan rapat;
  6. Inventarisasi dan pengadministrasian aset;
  7. Pelayanan umum dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.

 

 8 Kaur Perencanaan    
  1. Menyusun rencana APBDesa;
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  3. Melakukan monitoring dan evaluasi program;
  4. Penyusunan laporan dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa;

 

 9 Staf Desa  
  1. Membantu Tugas dan Fungsi Perangkat Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

BLT DD 2022 Ketahanan Pangan Hidroponik
Ketahanan Pangan Hewani Kantibmas Desa
SDGS Desa PPKM
Desa Cantik Penganganan Stunting
Damisda Rumah Perdamaian
Pengaduan
Survei Kepuasan Masyarakat

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. MH. Thamrin No.82 A Bojonegoro
Desa : Kauman
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62113
Telepon : 0353884384
Email : admin@kauman-bojonegoro.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:309
    Kemarin:156
    Total Pengunjung:653.900
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:98.80.143.34
    Browser:Tidak ditemukan

 Media Sosial