LPMD
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
TUGAS LPMD
- Membantu menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif ,
- Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat,
- Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan desa
DAFTAR NAMA PENGURUS LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
MASA JABATAN 2014 s/d 2019
DESA KAUMAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO
Surat Keputusan Kepala Desa Kauman Nomor : …………… tanggal Maret 2014 tentang Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
No |
Jabatan |
Nama Pengurus |
1 |
Ketua |
Slamet Rijadi |
2 |
Sekretaris |
Kuntoro |
3 |
Bendahara |
A. Rofin |