Artikel
Form Permohonan Informasi
02 Januari 2018 17:54:42
TPID Desa Kauman
647 Kali Dibaca
Layanan Informasi
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang .
Formulir yang telah diisi dan dilampirkan Fotocopy KTP Pemohon/Pengguna di kirimkan langsung atau email : desakaumanbjn@gmail.com atau dapat mengisi formulir permohonan informasi secara online klik disini
Formulir Permohonan Informasi
Unduh Lampiran:
Form Permohonan Informasi
FINA FERINA | |
---|---|
19 Mei 2021 03:14:50 Kepada yth. Kepala Desa Kauman, Kec. Bojonegoro di Bojonegoro Assalamu'alaikum wr. wb Saya warga kab Mojokerto. Mohon bantuan bpk/ibu perangkat ds. Kauman Bojonegoro. Kami ingin mencari keluarga yg informasinya dulu berada di desa ini. Menurut informasi Kakek kami (alm) dulu pernah menikah dg Ibu Maimunah dan mempunyai 1 putra bernama Wahyudi, Bpk Wahyudi mempunyai 3 anak yg salah satunya bernama Siti. Kami sangat berharap untuk mendapatkan informasi dari desa Kauman atas hal tersebut karena kami ingin menyambung tali silaturahmi dengan keluarga di sini. Atas segala bantuan pihak desa Kauman sebelum dan sesudahnya kami sampaikan terimakasih. Wassalamu'alaikum wr. Wb. Heroe Siswanto sekeluarga |
|