Artikel
Perdes SOTK No. 4 Tahun 2017
22 Januari 2018 17:18:36
Dietta Kurnia Sari
542 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Peraturan Desa tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Dasar pembuatan Perdes SOTK adalah
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 10 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
- Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh desa, maka perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi pemerintah desa yang telah ada;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan Peraturan Desa.
Unduh Lampiran:
perdes SOTK