Selamat Datang Di Website Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro...

Artikel

PERDES NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KAUMAN

03 Januari 2018 18:32:43  Ayu Fitriana  574 Kali Dibaca  Peraturan Desa

PERATURAN DESA KAUMAN NOMOR 10 TAHUN 2017

TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KAUMAN

a. Bahwa untuk  melaksanakan  ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008 tentang  KIP  Pemerintah  Desa  sebagai  badan  publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;

b. Bahwa Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Kauman sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Kauman tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Kauman.

 

Unduh Lampiran:
Perdes Keterbukaan Informasi di Desa Kauman

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. MH. Thamrin No.82 A Bojonegoro
Desa : Kauman
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62113
Telepon : 0353884384
Email : admin@kauman-bojonegoro.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:125
    Kemarin:348
    Total Pengunjung:681.937
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.1.45
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial