Artikel
PERDES NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KAUMAN
PERATURAN DESA KAUMAN NOMOR 10 TAHUN 2017
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA KAUMAN
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 82 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, pasal 7, pasal 8 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pemerintah Desa sebagai badan publik wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa melalui media yang mudah diakses oleh masyarakat;
b. Bahwa Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Kauman sebagaimana dimaksud pada huruf a, telah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Rancangan Peraturan Desa Kauman tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa Kauman.
Unduh Lampiran:
Perdes Keterbukaan Informasi di Desa Kauman