Artikel
PERDES RKPD TAHUN 2018 NO. 7 TAHUN 2017
31 Januari 2018 20:38:52
Ayu Fitriana
544 Kali Dibaca
Peraturan Desa
PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTA DESA TAHUN 2018
Dasar pembuatan Perdes RKP-Desa Tahun 2018 adalah
- bahwa Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) Tahun 2018 yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) 2014-2019;
- bahwa RKP-Desa 2018 dilakukan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbang Desa) setiap tahun berdasarkan RPJM-Desa dan dikukuhkan secara resmi dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang RKP-Desa tahun 2018;
Unduh Lampiran:
Perdes RKP 2017