Artikel
PEMBAHASAN RAPERDES BERSAMA BPD
PEMBAHASAN BERSAMA BPD
TENTANG RAPERDES RKP DESA TAHUN 2019 DAN RAPERDES KEWENANGAN DESA
Rabu, 10 Oktober 2018 Pemerintah Desa Kauman mendapat undangan dari BPD Kauman untuk membahas RaPerdes RKP Desa Tahun 2019 dan RaPerdes Kewenangan Desa. Musyawarah dihadiri oleh Seluruh anggota BPD dan Kepala Desa Kauman beserta segenap perangkat dan karyawan desa.
Dalam musyawarah ini membahas seluruh rencana kegiatan yang akan dilakukan di tahun anggaran 2019. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud sebelumnya telah didiskusikan dalam kegiatan musrenbangdes pada Selasa, 28 Agustus 2018. Musyawarah ini telah mencapai kesepakatan antara Pemerintah Desa Kauman dan BPD Kauman dan menghasilkan Perdes RKP Desa Tahun 2019. Adapun perdes tersebut dapat dilihat dan diunduh di Regulasi Desa pada Web Desa Kauman.
Selain agenda pembahasan RKP Desa tahun 2019, musyawarah tersebut juga mempunyai agenda pembahasan RaPerdes Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Pembahasan RaPerdes ini sebagai tindak lanjut dari Sosialisasi Perbup No. 29 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Bojonegoro yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada Rabu, 4 Juli 2018. Bahwa setiap desa diwajibkan untuk membuat perdes kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa sebagi acuan setiap pembuatan kebijakan yang ada di desa.
Seperti halnya RaPerdes RKP Desa tahun 2019, pembahasan RaPerdes Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa juga mencapai kesepakatan. Adapun perdes tersebut dapat dilihat dan diunduh di Regulasi Desa pada Web Desa Kauman.
#MARI_MEMBANGUN_BERSAMA#