Artikel
PERDES NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKPD) KAUMAN TA 2019
26 November 2018 17:57:16
Ayu Fitriana
575 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Peraturan Desa Kauman Kec. Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Nomor 03 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kauman TA 2019
Dasar pembuatan Perdes RKPD Kauman TA 2019 adalah:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
- bahwa perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang keduanya ditetapkan dengan Peraturan Desa;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa Kauman Tahun 2019;
Unduh Lampiran:
Perdes RKPD Kauman TA 2019