Artikel
SK Kepala Desa Kauman Nomor: 188 / 08 /KEP/22.160.017/2018 tentang Pengukuhan Pengurus RT10
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/08/KEP/22.160.017/2018
TENTANG PENGUKUHAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA DESA KAUMAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bab XII lembaga kemasyarakatan Desa, Desa mendayakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. Bahwa hasil musyawarah Reorganisasi Kepengurusan Rukun Tetangga X (sepuluh) Rukun Warga 002 (dua) Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, yang tertuang dalam Surat Ketua Rukun Tetangga X (sepuluh) Rukun Warga 002 (dua) Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, tanggal 12 Februari 2018, Nomor: 14/RT10/II/2018 perlu dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa Kauman
Unduh Lampiran:
SK RT 10