Artikel
SK Kepala Desa Kauman Nomor: 188 / 09 /KEP/22.160.017/2018 tentang Penunjukan Bank untuk SPPT-PBB
22 Februari 2018 17:22:29
Ayu Fitriana
554 Kali Dibaca
Keputusan Kepala Desa
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/09/KEP/22.160.017/2018
TENTANG PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG BOJONEGORO SEBAGAI BANK PENYIMPAN SERTA PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN PENDISTRIBUSIAN SPPT-PBB P2 DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018
- bahwa guna menunjang pelaksanaan Bantuan Keuangan Pendistribusian SPPT-PBB Tahun 2018 dan untuk kelancaran serta kemudahan pelaksanaan penyimpanan dan pencairan dana, maka perlu menunjuk Bank yang melaksanakan penyimpanan dan pencairan dana dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Bojonegoro Sebagai Bank Penyimpan serta Pencairan Bantuan Keuangan Pendistribusian SPPT-PBB Tahun 2018;
Unduh Lampiran:
SK Penunjukan Bank untuk SPPT PBB 2018