Artikel
SK Kepala Desa Kauman Nomor: 188 / 12 /KEP/22.160.017/2018 tentang Penunjukan Bank untuk DAK
05 Maret 2018 17:46:13
Ayu Fitriana
576 Kali Dibaca
Keputusan Kepala Desa
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/12/KEP/22.160.017/2018
TENTANG PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG BOJONEGORO SEBAGAI BANK PENYIMPAN SERTA PENCAIRAN BANTUAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) PENDIDIKAN BAGI PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018
- bahwa guna menunjang pelaksanaan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Bagi Pemerintah Desa Tahun 2018 dan untuk kelancaran serta kemudahan pelaksanaan penyimpanan dan pencairan dana, maka perlu menunjuk Bank yang melaksanakan penyimpanan dan pencairan dana dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Bojonegoro Sebagai Bank Penyimpan serta Pencairan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Bagi Pemerintah Desa Tahun 2018
Unduh Lampiran:
SK Penunjukan Bank untuk DAK 2018