Artikel
SK Kepala Desa Kauman Nomor: 188 / 10 /KEP/22.160.017/2018 tentang Penunjukan Bank untuk ADD,BHP,BHR
06 Maret 2018 17:41:31
Ayu Fitriana
590 Kali Dibaca
Keputusan Kepala Desa
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/10/KEP/22.160.017/2018
TENTANG PENUNJUKAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR, Tbk. CABANG BOJONEGORO SEBAGAI BANK PENYIMPAN SERTA PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA, BAGI HASIL PAJAK DAERAH, DAN BAGI HASIL RETRIBUSI DAERAH DI KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018
- bahwa guna menunjang pelaksanaan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2018 dan untuk kelancaran serta kemudahan pelaksanaan penyimpanan dan pencairan dana, maka perlu menunjuk Bank yang melaksanakan penyimpanan dan pencairan dana dimaksud;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Penunjukan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk. Cabang Bojonegoro Sebagai Bank Penyimpan serta Pencairan Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun 2018
Unduh Lampiran:
SK Penunjukan Bank untuk ADD, BHP, BHR 2018