Artikel
Permohonan PIN layanan Mandiri
Permohonan PIN layanan Mandiri
Website Desa Kauman terintegrasi dengan database kependudukan milik desa, sehingga website memiliki salah satu fungsi yaitu layanan mandiri. Layanan Mandiri yang dimaksud adalah Setiap warga Desa Kauman dapat menggukan layanan ini untuk melihat Biodata diri, cetak KK versi desa, cetak biodata, meminta/mengurus surat secara online, melihat rekam cetak surat yang pernah diminta, pelaporan perubahan identitas secara online, dan dapat meilhat bantuan yang diterima.
Sesuai dengan Peraturan Desa Kauman No... Tahun.... tentang Standart Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi Desa, maka alur permohonan PIN layanan mandiri sebagai berikut :
Dari diagram tersebut dapat diartikan bahwa pemohon dapat meminta PIN layanan mandiri dengan cara mengisi formulir yang sudah disediakan baik di Kantor Desa maupun secara online dibawah ini. Kemudian si pemohon dapat mengirimkan formulir tersebut melalui Whatsapp Desa, Email Desa maupun langsung dikirm ke Kantor Desa disertai bukti pendukung (FC KK dan FC KTP). Setelah itu si pemohon mendapat bukti permohon permintaan PIN layanan mandiri. Setelah data pemohon lengkap, maka oeprator desa akan memverifikasi data pemohon. setelah proses verifikasi selesai, maka akan mendapatkan hasil anatar ditolak dan diterima permohonanya. Apabila permohonanya ditolak, maka si pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan membetulkan data/bukti pendukung yang kurang. Tetapi apabila permohonan diterima, maka si pemohon mendapat PIN layanan mandiri dari operator desa.
Proses verikasi data pemohon dan hasil memerlukan waktu kurang lebih sekitar 5 menit jika semua data pemohon sudah lengkap.
Unduh Lampiran:
Form Perhomonan PIN Layanan Mandiri