Artikel
SK Kepala Desa Kauman Nomor: 188 / 02 /KEP/35.22.160.017/2019 tentang Pengukuhan Pengurus RT 1 RW 1
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/02/KEP/35.22.160.017/2019
TENTANG PENGUKUHAN KEPENGURUSAN RUKUN TETANGGA DESA KAUMAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO
a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Bab XII lembaga kemasyarakatan Desa, Desa mendayakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. Bahwa hasil musyawarah Reorganisasi Kepengurusan Rukun Tetangga 01 (satu) Rukun Warga 01 (satu) Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, yang tertuang dalam Surat Ketua Rukun Tetangga 01 (satu) Rukun Warga 01 (satu) Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro, tanggal 31 Desember 2018, Nomor: 005/12/35.22.160.017/2018 perlu dikukuhkan dengan Keputusan Kepala Desa Kauman.
Unduh Lampiran:
SK Pengukuhan Pengurus RT 1 RW 1