Artikel
Peraturan Desa Kauman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Perdes Nomor 3 Tahun 2018 tentang RKP Des
05 November 2019 22:13:59
Ayu Fitriana
729 Kali Dibaca
Peraturan Desa
Peraturan Desa Kauman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Desa Kauman Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja P-RKP Desa Tahun 2019 :
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten;
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 33 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Besaran Sementara Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019, maka perlu dilakukan perubahan Rencana Kerja Pemerintah Desa Desa Kauman Tahun 2019;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Desa Kauman tentang Perubahan Peraturan Desa Kauman Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kauman Tahun 2019.
Unduh Lampiran:
Perdes Kauman tentang P-RKP Desa Kauman Tahun 2019