Artikel
SK Kepala Desa Kauman Nomor: 188/09/KEP/35.22.160.017/2019 tentang Tim pendistribusian SPPT PBB P2
25 Februari 2019 20:54:59
Ayu Fitriana
525 Kali Dibaca
Keputusan Kepala Desa
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/09/KEP/35.22.160.017/2019
TENTANG PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA KEGIATAN PENDISTRIBUSIAN SPPT PBB-P2 DESA KAUMAN KECAMATAN BOJONEGOROKABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2019
- Bahwa dalam rangka mempercepat pendistribusian SPPT PBB-P2 di Desa Kauman, agar segeran dapat diterima oleh Wajib Pajak dengan tepat waktu, maka perlu membentuk Tim Pelaksana Kegiatan Pendistribusian SPPT PBB-P2 tingkat Desa tahun 2019;
- Bahwa untuk menetapkan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya Keputusan Kepala Desa
Unduh Lampiran:
SK Pembentukan tim pendistribusian SPPT PBB P2