Artikel
Musyawarah Penetapan Anggota BPD Tahun 2019-2025
Musyawarah Penetapan Anggota BPD Tahun 2019-2025
Musyawarah malam hari ini ada yang berbeda dari musyawarah rutin biasanya, karena Desa Kauman ada gawe yaitu penetapan anggota BPD untuk masa kerja 2019-2025. Setelah disepakati pada musyawarah desa bulan lalu bahwa penjaringan anggota BPD dilakukan dengan cara musyawarah perwakilan, maka pada tanggal 1 Maret 2019 dilaksanakan musyawarah dimasing-masing RW untuk mengusulkan bakal calon anggota BPD. Dan pada malam hari ini (03/03) jam 19.30 bertempat di Balai Desa Kauman dilaksanakan musyawarah penetapan anggota BPD.
Musyawarah kali ini dihadiri oleh Camat Bojonegoro yang diwakili Sekretaris Kecamatan, Kasi dan staf Pemerintahan Kecamatan, Kepala Desa Kauman, Perangkat Desa dan staf Desa, Bhabinkamtibmas, Ibu Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Karang Taruna, Ketua LPMD, Calon Anggota BPD, Juru Kunci Desa, Bidan Desa, Danton Linmas dan perwakilan masing-masing RT ( Ketua RT, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Pendidikan, Tokoh Agama).
![]() |
![]() |
Calon Anggota BPD dari RW 01 | Calon Anggota BPD dari RW 02 |
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan laporan dari Ketua Panitia penyelenggara. Kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Sekretaris Kecamatan yang pada intinya agar penyelenggaraan musyawarah penetapan anggota BPD dapat berjalan lancar dan damai sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Sambutan dilanjutkan oleh Kepala Desa Kauman, dalam sambutanya Kepala Desa yang akrab dipanggil Kaji Arip ini menyampaikan bahwa pelaksanaan penjaringan anggota BPD sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebelum acara inti dimulai telah disepakati bahwa penetapan anggota BPD dilaksanakan dengan pengambilan suara (voting) dari masing-masing perwakilan dari RT dan Pemerintahan Desa. Dengan Aturan 1 orang maksimal memberikan pilihan 3 calon anggota BPD untuk RW 01, dan 1 orang maksimal memberikan pilihan 4 calon anggita BPD untuk RW 02.
![]() |
![]() |
Proses Pengambilan suara |
Pemilih yang berasal dari perwakilan masing-masing RT berjulah 60 orang, dari unsur keterwakilan RW berjumlah 2 orang dari unsur Pemerintah Desa 10 orang, yang berasal dari unsur lembaga berjumlah 6 orang dengan demikian total pemilih yang memiliki hak pilih sah 78 orang. Sedangkan yang hadir berjumlah 77 orang. Sedangkan suara sah dari RW 01 berjumlah 102 suara dan dari RW 02 berjumlah 149 suara. Adapun perolehan hasil pemilihan sebagai berikut :
![]() |
Hasil Perolehan Suara |