Selamat Datang Di Website Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro...

Artikel

Pembekalan 40 Calon Peserta Ujian Perangkat Desa Kauman

01 Mei 2021 10:02:03  TPID Desa Kauman  761 Kali Dibaca  Berita Desa

40 Calon Peserta Ujian Perangkat Desa Kauman Diberi Pembekalan

 

Kauman, Bojonegoro - Sebanyak 40 calon peserta ujian Perangkat Desa Kauman, Kecamatan Kota Bojonegoro, diberi pembekalan pada jumat 30 April 2021 pagi. Selain pembekalan, juga diberikan sosialisasi tata tertib pelaksanaan ujian Perangkat Desa.

Kegiatan yang bertempat di Balai Desa Kauman, yang berada di Jalan MH. Thamrin, Bojonegoro ini dihadiri oleh Kepala Desa Kauman, Yulia Purwaningtyasari DA. Selain itu juga dihadiri oleh ketua BPD Kauman, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kauman, panitia ujian Perangkat Desa, serta seluruh peserta ujian Perangkat Desa.

Terdapat satu lowongan Perangkat Desa Kauman yang kosong, yakni posisi Sekretaris Desa (Sekdes). Pada posisi ini akan diikuti oleh sebanyak 40 peserta ujian. Sementara, ujian akan dilaksanakan pada Selasa 4 Mei 2021 pagi.

Kepala Desa Kauman, Yulia Purwaningtyasari DA menyampaikan, jika maksud dan tujuan diberikannya pembelakan kepada calon peserta ujian Perangkat Desa ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada semua peserta yang akan mengikuti tes seleksi perangkat desa. Selain itu juga sebagai pembinaan mental dan disiplin.

"Semoga nanti para peserta ujian diberi kelancaran tanpa suatu halangan apapun," harap Yulia Purwaningtyasari saat menyampaikan sambutan kepada para calon peserta ujian Perangkat Desa.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi tata tertib pelaksanaan ujian Perangkat Desa dan pembagian ID card kepada peserta.

Berikut tata tertib pelaksanaan seleksi ujian tulis pengisian Perangkat Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro, menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT), Selasa 04 Mei 2021 :

1. Seleksi Ujian Tulis Sesi I untuk lowongan Kepala Dusun dan Kepala Seksi Pelayanan , Desa Campurejo dan Mulyoagung, dimulai Pukul : 07.30 WIB s/d 09.30 WIB.

2. Seleksi Ujian Tulis Sesi II untuk lowongan Sekretaris Desa, Desa Kauman dimulai Pukul : 09.30 WIB s/d 11.15 WIB.

3. Seleksi Ujian Tulis Sesi III untuk lowongan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Desa Sukorejo dimulai Pukul : 11.15 WIB s/d 13.00 WIB.

4. Peserta Seleksi Ujian Tulis hadir paling lambat 30 menit sebelum ujian dimulai.

5. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib mematuhi protokol kesehatan (memakai masker) demi pencegahan penyebaran Covid-19.

6. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib dicek suhu tubuh oleh Tenaga Kesehatan yang berada di lokasi ujian seleksi. dan/atau dalam kondisi sakit akan ditempatkan pada ruangan ujian dengan protokol kesehatan khusus.

8. Peserta Seleksi Ujian Tulis yang terlambat dari jadwal ujian tidak  diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.

9. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib mengisi daftar hadir.

10. Peserta Seleksi Ujian Tulis wajib membawa KTP dan Kartu Peserta Tes. Dalam kondisi tertentu Peserta dapat menunjukan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pejabat berwenang.

11. Peserta Seleksi Ujian Tulis yang hadir harus sesuai dengan foto dalam kartu peserta ujian.

12. Peserta Seleksi Ujian Tulis menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu; atasan putih, bawahan hitam. Dan tidak diperbolehkan memakai (Kaos, Jaket, Celana jeans, dan Sandal).

13. Tim Pengisian Perangkat Desa memberikan Password sebelum ujian dimulai.

14. Peserta seleksi ujian tulis yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu mengerjakan berakhir diperbolehkan meninggalkan ruangan.

15. Peserta Seleksi Ujian Tulis dilarang :

      a. Membawa buku/catatan di dalam ruangan ujian.

      b. Membawa dan menggunakan kalkulator, gadget (HP/Tablet/Voice Recorder dll), kamera, dalam bentuk apapun di dalam ruangan ujian.

     c. Membawa senjata tajam, senjata api, dan/atau sejenisnya.

     d. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta di dalam ruangan ujian.

     e. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta ujian lain.

      f. Keluar ruangan ujian (kecuali mendapat ijin Tim Pengisian Perangkat Desa).

     g. Merokok di dalam ruangan.

     h. Menggunakan komputer untuk aplikasi selain Computer Assisted Test (CAT).

16. Tim Pengisian Perangkat Desa/Pengawas berhak memberikan sanksi kepada peserta ujian yang melanggar ketentuan.

17. Peserta Seleksi Ujian Tulis (Sistem CAT) wajib mematuhi tata tertib pelaksanaan Seleksi Ujian Tulis (Sistem CAT) Pengisian Perangkat Desa di atas dan apabila melanggar tata tertib/aturan yang berlaku dinyatakan gugur.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. MH. Thamrin No.82 A Bojonegoro
Desa : Kauman
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62113
Telepon : 0353884384
Email : admin@kauman-bojonegoro.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:353
    Kemarin:609
    Total Pengunjung:714.703
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.188.123.155
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial