Artikel
Kajati Resmikan Rumah Perdamaian di Desa Kauman Bojonegoro, bersama 16 Daerah se Jawa Timur
Kauman, Bojonegoro - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, meresmikan rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti di Kabupaten Bojonegoro bersama dengan 16 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur. Peresmian secara simbolis dilaksanakan di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis 31 Maret 2022.
Hadir jajaran Kajati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro Anna Muawannah, jajaran Forkopimda, Ketua jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD Kabupaten Bojonegoro, Forkopimca Bojonegoro, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Rombongan disambut dengan Tari Langen Thengul, tari selamat datang dari Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro Badrut Tamam menuturkan, walau masih di tengah pandemi, Ibu Kajati berserta jajaran sempatkan hadir. Ini merupakan berkat Allah SWT. “Selamat datang di Bojonegoro,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Badrut Tamam mengatakan, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro. Pertama, Balai Desa Kauman, Balai Desa Pacul Kecamatan Kota Kabupaten Bojonegoro, Balai Desa Jipo di Kecamatan Kepohbaru, Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan Balai Desa Pilanggede yang ada di Kecamatan Balen..
Sementara, Bupati Bupati Bojonegoro, Anna Muawannah mengatakan, mohon terus bimbingan dan arahannya agar pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.
“Selamat datang Ibu Kajati, kehadiran ibu di Bojonegoro memberikan semangat kami, memberikan motivasi dan juga energi positif bahwa kami senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi,” pungkasnya.
Masih dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.
“Untuk itulah maka disini kita pernah melihat kasus contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujarnya memberi beberapa contoh lainnya menjawab kenapa rumah Restorative Justice ada.
Mia melanjutkan, beberapa contoh yang dipaparkan mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum.
Dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Pertama, tindak pidana betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana. “Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, secara sosial,” ucapnya.
Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, bisa dilakukan pemohonan penghentian penuntutan. Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan. Jadi fungsinya, lanjut Mia bagaimana restorative ini diterapkan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula.
Peresmian ditandai pemukulan gong oleh Kajati Jatim dan penandatanganan prasasti diiringi musik tradisional angklung. Rombongan selanjutnya melihat-lihat rumah RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke Gedung Barang Bukti dan Rumah Dinas Kajari.
•••
#desakauman #desakaumanbojonegoro #pemerintahdesakauman #kaumanbojonegoro #bojonegoro #restorativejustice