Artikel
SE Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman
Surat Edaran Nomor 140/115.1./35.22.15.2008/2023 Tentang Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman
Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman, maka dihimbau kepada masyarakat, rekanan dan pengguna layanan di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman untuk:
1. Tidak memberikan gratifikasi berupa uang, setara uang (cek, deposito, voucher, dll) bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman.
2. Menolak segala bentuk permintaan gratifikasi oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti uang, setara uang cek, deposito, voucher, dll), bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya.
3. Tidak memberikan janji pemberian dana, sumbangan, hadiah atau sebutan lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman baik secara lisan maupun tulisan. Pelanggaran ini pada prinsipnya karena penyakahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak korupsi.
4. Melaporkan setiap permintaan atau penawaran gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dari seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman kepada Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPG Desa) Desa Kauman melalui nomor : 0821-4259-6337 dan email: desakaumanbjn@gmail.com atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi.
Demikian untuk menjadikan perhatian, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman, maka dihimbau kepada masyarakat, rekanan dan pengguna layanan di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman untuk:
1. Tidak memberikan gratifikasi berupa uang, setara uang (cek, deposito, voucher, dll) bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman.
2. Menolak segala bentuk permintaan gratifikasi oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti uang, setara uang cek, deposito, voucher, dll), bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya.
3. Tidak memberikan janji pemberian dana, sumbangan, hadiah atau sebutan lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman baik secara lisan maupun tulisan. Pelanggaran ini pada prinsipnya karena penyakahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak korupsi.
4. Melaporkan setiap permintaan atau penawaran gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dari seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman kepada Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPG Desa) Desa Kauman melalui nomor : 0821-4259-6337 dan email: desakaumanbjn@gmail.com atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi.
Demikian untuk menjadikan perhatian, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Klik disini untuk mendownload Surat Edaran tersebut