Selamat Datang Di Website Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro...

Artikel

SE Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman

11 September 2023 22:56:25  TPID Desa Kauman  50 Kali Dibaca  Berita Desa

Surat Edaran Nomor 140/115.1./35.22.15.2008/2023 Tentang Himbauan Larangan Gratifikasi Dari Pengguna Layanan Di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman

Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman, maka dihimbau kepada masyarakat, rekanan dan pengguna layanan di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman untuk:
1. Tidak memberikan gratifikasi berupa uang, setara uang (cek, deposito, voucher, dll) bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman.
2. Menolak segala bentuk permintaan gratifikasi oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti uang, setara uang cek, deposito, voucher, dll), bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya.
3. Tidak memberikan janji pemberian dana, sumbangan, hadiah atau sebutan lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman baik secara lisan maupun tulisan. Pelanggaran ini pada prinsipnya karena penyakahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak korupsi.
4. Melaporkan setiap permintaan atau penawaran gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dari seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman kepada Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPG Desa) Desa Kauman melalui nomor : 0821-4259-6337 dan email: desakaumanbjn@gmail.com atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi.
Demikian untuk menjadikan perhatian, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.Dalam rangka Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman, maka dihimbau kepada masyarakat, rekanan dan pengguna layanan di Lingkungan Pemerintah Desa Kauman untuk:
1. Tidak memberikan gratifikasi berupa uang, setara uang (cek, deposito, voucher, dll) bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman.
2. Menolak segala bentuk permintaan gratifikasi oleh pegawai yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya seperti uang, setara uang cek, deposito, voucher, dll), bingkisan, parsel, fasilitas dan bentuk lainnya.
3. Tidak memberikan janji pemberian dana, sumbangan, hadiah atau sebutan lainnya kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman baik secara lisan maupun tulisan. Pelanggaran ini pada prinsipnya karena penyakahgunaan wewenang merupakan perbuatan yang berimplikasi pada tindak korupsi.
4. Melaporkan setiap permintaan atau penawaran gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan/kewenangan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dari seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Desa Kauman kepada Unit Pengendali Gratifikasi Desa (UPG Desa) Desa Kauman melalui nomor : 0821-4259-6337 dan email: desakaumanbjn@gmail.com atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bojonegoro paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak terjadinya gratifikasi.
Demikian untuk menjadikan perhatian, agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Klik disini untuk mendownload Surat Edaran tersebut

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Statistik

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Jl. MH. Thamrin No.82 A Bojonegoro
Desa : Kauman
Kecamatan : Bojonegoro
Kabupaten : Bojonegoro
Kodepos : 62113
Telepon : 0353884384
Email : admin@kauman-bojonegoro.desa.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:494
    Kemarin:369
    Total Pengunjung:681.279
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.221.228.171
    Browser:Mozilla 5.0

 Media Sosial