Pusat Komunikasi Terpadu
SAMBUTAN KEPALA DESA KAUMAN
keputusan-kepala-desa
-
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/03/KEP/22.160.017/2018 TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA DI DESA KAUMAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan pemanfaatan dana Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan Bidang PemberdayaanMasyarakat Desa di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro ...
-
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR : 188/02/KEP/22.160.017/2018
TENTANG TIM PELAKSANA KEGIATAN BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI DESA KAUMAN KECAMATAN BOJONEGORO KABUPATEN BOJONEGORO TAHUN 2018
bahwa untuk kelancaran pelaksanaan dan pemanfaatan dana Alokasi Dana Desa, Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah, dan Bagi Hasil Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2018, sehingga dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pelaksana Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Desa Kauman Kecamatan Bojonegoro ...
-
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR: 188 / 28 /KEP/22.160.017/2017
TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PENGURUS DAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN USAHA MILIK DESA BERKAH BERSAMA DESA KAUMAN. MASA BAKTI TAHUN 2017 - 2022
bahwa untuk melaksanakan operasional kegiatan sehari-hari Badan Usaha Milik Desa Berkah Bersama Desa KAUMAN , perlu ditetapkan Susunan Pengurus Badan Usaha Milik Desa Berkah Bersama Desa KAUMAN dengan Keputusan Kepala Desa;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang ...
-
KEPUTUSAN KEPALA DESA KAUMAN NOMOR: 188 / 27 /KEP/22.160.017/2017
TENTANG PENETAPAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA ”BERKAH BERSAMA” DESA KAUMAN.
1. bahwa sebagai dasar dan pedoman untuk pelaksanaan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) Berkah Bersama desa Kauman diperlukan Anggaran Dasar/AD dan Anggaran Rumah Tangga/ART ;
2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan Keputusan Kepala Desa. ...